Senin, 02 April 2012

KPPBC TMP B Dumai Sita 2.640
Botol Miras Selundupan

  
Kabag Humas PLI KPPBC TMP B Dumai (kanan) saat memperlihatkan barang bukti illegal
sitaan berupa Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) Tanpa dilengkapi Pita Cukai


Dumai KI,
Kepala Bea Cukai (KPPBC TMP B Dumai) Dwi Teguh Widodo melalui Kabag Humas PLI Budi didampingi stafnya P2 Bea Cukai kepada wartawan pada Sabtu (17/3/2012) yang lalu di ruangan Aula Media Center KPPBC TMP B Dumai adakan Temu Pers dan Mediasi yang mengetengahkan tentang penindakan dan pencegahan terhadap barang-barang illegal dan penyeludupan barangbarang yang diimpor/kirim dari luar negeri, salah satunya KPPBC TMP B Dumai telah melakukan penindakan berupa pencegahan atas barang illegal minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati Pita Cukai, dijelaskan Kabag Humas PLI KPPBC TMP B Dumai Budi memaparkan.

Penindakan dan pencegahan ini dilakukan Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa pada hari yang sama pada tanggal Rabu (14/3/2012) sekitar pukul 21.00 Wib ada kegiatan pembongkaran barang illegal disekitar Sungan Mesjid Kec. Dumai Barat. Berdasarkan informasi tersebut Tim KPPBC TMP B Dumai langsung ke TKP pukul 23.00 Wib. Tim KPPBC TMP B Dumai sampai ke TKP dan melihat menemukan tumpukan barang yang diduga barang impor dari negeri seberang /luar negeri, sedangkan pemilik barang tersebut tidak ditemukan dan pada waktu yang bersamaan pukul 23.00 Wib barang tersebut diangkut dengan menggunakan truk ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.

Barang bukti yang diperoleh dari hasil pencegahan dan penindakan ini adalah 2.640 (Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh ) botol yang terdiri atas sebagai berikut : Jack Daniels 80 Karton isi 12 botol @750 ml, Bacardi 65 Karton isi 12 botol @750ml, Chivas Regal 35 karton isi 12 botol @750ml, dan Absolut Vodka 40 karton isi 12 botol @750ml, keseluruhan barang sitaan illegal tersebut sudah diamankan di KPPBC TMP B Dumai. Status perkara masih dalam penyelidikan KPPBC TMP B Dumai, dengan ketentuan yang dilanggar sesuai pasal 102 UU No.17 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang kepabean pasal 50, 54 dan 56 Undangundang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, kerugian Negara yang ditimbulkan dari segi penerimaan sekitar Rp.504.900.000 (Lima Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Status perkara atas penindakan berupa pencegahan atas barang berupa minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati Pita Cukai masih dalam penyelidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai mengakhirinya kepada wartawan.
                                                                                                                                               (FERY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar