KPPBC TMP B Dumai Sita 2.640
Botol Miras Selundupan
Kabag Humas PLI KPPBC TMP B Dumai
(kanan) saat memperlihatkan barang bukti illegal
sitaan berupa Minuman yang mengandung
Etil Alkohol (MMEA) Tanpa dilengkapi Pita Cukai
Dumai KI,
Kepala Bea Cukai (KPPBC
TMP B Dumai) Dwi Teguh Widodo melalui Kabag Humas PLI Budi didampingi stafnya
P2 Bea Cukai kepada wartawan pada Sabtu (17/3/2012) yang lalu di ruangan Aula
Media Center KPPBC TMP B Dumai adakan Temu Pers dan Mediasi yang mengetengahkan
tentang penindakan dan pencegahan terhadap barang-barang illegal dan
penyeludupan barangbarang yang diimpor/kirim dari luar negeri, salah satunya
KPPBC TMP B Dumai telah melakukan penindakan berupa pencegahan atas barang
illegal minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati Pita Cukai,
dijelaskan Kabag Humas PLI KPPBC TMP B Dumai Budi memaparkan.
Penindakan dan pencegahan
ini dilakukan Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai berdasarkan informasi yang
didapatkan dari masyarakat bahwa pada hari yang sama pada tanggal Rabu
(14/3/2012) sekitar pukul 21.00 Wib ada kegiatan pembongkaran barang illegal
disekitar Sungan Mesjid Kec. Dumai Barat. Berdasarkan informasi tersebut Tim
KPPBC TMP B Dumai langsung ke TKP pukul 23.00 Wib. Tim KPPBC TMP B Dumai sampai
ke TKP dan melihat menemukan tumpukan barang yang diduga barang impor dari
negeri seberang /luar negeri, sedangkan pemilik barang tersebut tidak ditemukan
dan pada waktu yang bersamaan pukul 23.00 Wib barang tersebut diangkut dengan
menggunakan truk ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Barang bukti yang
diperoleh dari hasil pencegahan dan penindakan ini adalah 2.640 (Dua Ribu Enam
Ratus Empat Puluh ) botol yang terdiri atas sebagai berikut : Jack Daniels 80
Karton isi 12 botol @750 ml, Bacardi 65 Karton isi 12 botol @750ml, Chivas
Regal 35 karton isi 12 botol @750ml, dan Absolut Vodka 40 karton isi 12 botol
@750ml, keseluruhan barang sitaan illegal tersebut sudah diamankan di KPPBC TMP
B Dumai. Status perkara masih dalam penyelidikan KPPBC TMP B Dumai, dengan
ketentuan yang dilanggar sesuai pasal 102 UU No.17 Tahun 2008 tentang perubahan
atas Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang kepabean pasal 50, 54 dan 56
Undangundang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai, kerugian Negara yang ditimbulkan dari segi penerimaan
sekitar Rp.504.900.000 (Lima Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Status perkara atas penindakan berupa pencegahan atas barang berupa minuman
mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati Pita Cukai masih dalam
penyelidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai mengakhirinya kepada wartawan.
(FERY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar